Ringkasan Eksekutif
Sistem penilaian jabatan fungsional dosen di Indonesia selama dua dekade terakhir bertumpu pada indikator kuantitatif seperti jumlah publikasi, indeks sitasi, dan peringkat jurnal. Pendekatan ini berhasil meningkatkan produktivitas publikasi nasional, namun secara bersamaan menimbulkan konsekuensi yang tidak diharapkan berupa meningkatnya orientasi administratif dalam aktivitas akademik.
Ketergantungan yang tinggi terhadap indikator kuantitatif berpotensi mendorong perilaku oportunistik seperti praktik honorary authorship, manipulasi sitasi, publikasi pada jurnal predator, serta komersialisasi proses publikasi ilmiah. Kondisi tersebut menunjukkan terjadinya distorsi insentif, ketika indikator yang awalnya dirancang sebagai alat ukur kinerja berubah menjadi tujuan utama yang harus dicapai.
Berbagai universitas dan lembaga riset internasional telah bergerak menuju sistem evaluasi berbasis kualitas karya ilmiah, dampak penelitian, kontribusi sosial, serta integritas riset. Indonesia perlu melakukan reformasi serupa melalui pengurangan dominasi indikator kuantitatif dan penguatan mekanisme penilaian berbasis mutu akademik.
Policy brief ini merekomendasikan penerapan model evaluasi hibrida yang mengombinasikan indikator kuantitatif secara terbatas dengan penilaian substansi karya terbaik, integritas penelitian, dan kontribusi nyata terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat.
Latar Belakang Masalah
Publikasi ilmiah merupakan instrumen utama dalam pengembangan ilmu pengetahuan, diseminasi hasil penelitian, dan penguatan reputasi akademik suatu negara. Namun dalam praktik tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia, publikasi ilmiah telah mengalami transformasi fungsi menjadi instrumen administratif utama dalam proses kenaikan jabatan fungsional dan promosi akademik dosen.
Sistem angka kredit memberikan bobot yang besar terhadap jumlah publikasi, tingkat indeksasi jurnal, dan peringkat jurnal sebagai indikator pencapaian akademik. Akibatnya, keberhasilan akademik sering kali dipersepsikan melalui jumlah luaran penelitian dibandingkan kualitas kontribusi ilmiah yang dihasilkan (Sudrajat et al., 2022).
Kondisi tersebut menciptakan tekanan struktural bagi dosen untuk memenuhi target publikasi dalam waktu relatif singkat. Dalam situasi tertentu, tekanan tersebut dapat mendorong munculnya praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip integritas akademik seperti manipulasi sitasi, publikasi pada jurnal bermasalah, maupun pembelian status kepenulisan (authorship trading) (Saputra, 2025).
Permasalahan ini menjadi penting karena kualitas penelitian nasional tidak hanya ditentukan oleh jumlah publikasi, tetapi juga oleh integritas, relevansi, dan dampak penelitian terhadap perkembangan ilmu pengetahuan serta kebutuhan masyarakat.
Bukti dan Analisis
Peningkatan jumlah publikasi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan keberhasilan kebijakan pemerintah dalam mendorong produktivitas riset. Akan tetapi, peningkatan kuantitas tersebut belum selalu diikuti oleh peningkatan kualitas dan pengaruh ilmiah secara proporsional.
Strathern (1997) menjelaskan bahwa ketika suatu ukuran dijadikan target utama kebijakan, ukuran tersebut akan kehilangan kemampuan untuk merepresentasikan tujuan yang sesungguhnya. Fenomena ini dikenal luas sebagai Goodhart’s Law. Dalam konteks pendidikan tinggi, publikasi yang semula berfungsi sebagai indikator kualitas penelitian berpotensi berubah menjadi target administratif yang mendorong perilaku adaptif dan manipulatif.
Suseno dan Tjalla (2023) menemukan bahwa kebijakan pengembangan profesi dosen di Indonesia masih sangat dipengaruhi oleh logika pemenuhan indikator administratif dan angka kredit. Sementara itu, Sudrajat et al. (2022) menunjukkan bahwa proses kenaikan jabatan akademik lebih banyak menitikberatkan pada verifikasi luaran dibandingkan evaluasi mendalam terhadap kualitas kontribusi ilmiah.
Di sisi lain, berbagai institusi pendidikan tinggi internasional mulai meninggalkan dominasi metrik publikasi dalam evaluasi akademik. Deklarasi San Francisco tentang Penilaian Riset menegaskan bahwa faktor dampak jurnal dan indikator bibliometrik tidak seharusnya digunakan sebagai dasar utama dalam pengambilan keputusan terkait rekrutmen, promosi, dan pendanaan penelitian (DORA, 2012).
Darmayanti et al. (2026) menekankan bahwa pembangunan budaya riset yang sehat memerlukan sistem insentif yang mampu mendorong kreativitas, kolaborasi, dan integritas ilmiah. Oleh karena itu, reformasi sistem evaluasi dosen tidak hanya merupakan isu administratif, tetapi juga bagian dari strategi pembangunan kapasitas riset nasional.
Opsi Kebijakan
Opsi pertama adalah mempertahankan sistem penilaian yang berlaku saat ini dengan menjadikan jumlah publikasi dan angka kredit sebagai instrumen utama promosi akademik. Opsi ini memiliki keunggulan dari sisi kemudahan administrasi dan standarisasi penilaian, tetapi berisiko mempertahankan distorsi insentif yang telah muncul selama ini.
Opsi kedua adalah menambahkan indikator integritas penelitian seperti tingkat retraksi artikel, proporsi sitasi mandiri, rekam jejak etika penelitian, dan kualitas jurnal dalam sistem penilaian yang ada. Pendekatan ini relatif mudah diimplementasikan, namun belum menyelesaikan akar persoalan berupa dominasi indikator kuantitatif.
Opsi ketiga adalah mengadopsi sistem evaluasi berbasis portofolio akademik dengan menilai sejumlah karya terbaik dosen melalui mekanisme penilaian sejawat (peer review) secara substansial. Pendekatan ini lebih mampu menangkap kualitas dan dampak penelitian, tetapi memerlukan sumber daya evaluasi yang lebih besar.
Opsi keempat adalah menerapkan model hibrida yang menggabungkan indikator kuantitatif secara terbatas dengan penilaian kualitas karya terbaik dan indikator integritas penelitian. Model ini dinilai paling realistis untuk diterapkan dalam masa transisi reformasi sistem jabatan akademik di Indonesia.
Rekomendasi
Rekomendasi pertama adalah melakukan revisi terhadap sistem angka kredit jabatan fungsional dosen dengan mengurangi dominasi jumlah publikasi sebagai indikator utama promosi akademik.
Rekomendasi kedua adalah menerapkan mekanisme penilaian berbasis portofolio yang mengevaluasi tiga hingga lima karya terbaik dosen melalui proses penilaian sejawat yang independen dan transparan.
Rekomendasi ketiga adalah memasukkan indikator integritas penelitian seperti rekam jejak retraksi, praktik keterbukaan data, etika kepenulisan, dan kualitas kolaborasi penelitian dalam sistem evaluasi akademik nasional.
Rekomendasi keempat adalah menyusun pedoman nasional penilaian penelitian yang mengadopsi prinsip-prinsip internasional mengenai evaluasi berbasis kualitas sebagaimana direkomendasikan dalam Deklarasi San Francisco tentang Penilaian Riset.
Rekomendasi kelima adalah memperkuat budaya akademik yang menghargai kualitas penelitian, reproduksibilitas hasil riset, dan dampak sosial ilmu pengetahuan sebagai bagian dari strategi pembangunan ekosistem riset nasional yang berkelanjutan.
Referensi
DORA. (2012). San Francisco Declaration on Research Assessment. San Francisco Declaration on Research Assessment.
Darmayanti, R., Wardana, M. R. F., Vedianty, A. S. A., & Naim, M. A. (2026). Menuju Kampus Riset Bereputasi: Best Practice Akselerasi Kinerja Unit Penerbitan dan Kekayaan Intelektual Berbasis Akuntabilitas. Google Books.
Jayanti, R. D., Suprapto, S., Sarmini, S., et al. (2022). Evaluasi kinerja jabatan fungsional tenaga kependidikan di Universitas Negeri Surabaya. JPSI (Journal of Public Sector Innovations).
Saputra, G. (2025). Analisis wacana kebijakan riset Kemendiktisaintek. Pratyaksa: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Kebijakan.
Strathern, M. (1997). Improving ratings: Audit in the British university system. European Review, 5(3), 305–321.
Sudrajat, T., Sikki, N., Nurbaiti, H., et al. (2022). Evaluasi kebijakan pengembangan profesi dosen: Studi kasus jabatan fungsional akademik dosen PTS. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara.
Suseno, M., & Tjalla, A. (2023). Analisis dan evaluasi kebijakan pengembangan profesi dosen: Studi kasus jabatan fungsional akademik dosen di perguruan tinggi Indonesia. INDOPEDIA: Jurnal Inovasi Pendidikan.
Uno, H. B., & Lamatenggo, N. (2022). Teori Kinerja dan Pengukurannya. Bumi Aksara.














































