Jakarta – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) laksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Ciputra Jakarta Barat, pada hari Sabtu – Minggu tanggal 29 – 30 Agustus 2026.
Peradin mengusung tema Menyongsong RUU Advokat, Memperluas Akses Keadilan Melalui Kebebasan & Kemandirian Advokat. Dihadiri anggota Peradin di seluruh tanah air dari Sabang sampai Merauke.
Ropaun Rambe yang juga ketua umum DPP Peradin dalam sambutannya mengatakan bahwa terharu atas terlaksananya acara Rakernas ini di tengah berbagai kesibukan masing-masing
”Saya terharu bahwa hari ini terlaksana Rakernas DPP Peradin, Rakernas kita agak sedikit berbeda karena tidak mengundang tamu dari luar kecuali tamu khusus. Karena pada Rakernas ini kita akan membahas terkait rancangan undang-undang Advokat hingga tuntas yang akan kita serahkan atau kita bawa kedepan DPR RI yang membidangi” kata Ropaun

Pengacara Senior itu Ropaun Rambe juga menambahkan bahwa dalam draf RUU Advokat itu masih jauh dari yang kita harapkan. karena sudah sejak lama Peradin mengusulkan kemandirian Advokat serta penertiban Advokat yang bermasalah dan keluar jalur kode etik.
”Draf RUU Advokat no 18 tahun 2003 masih jauh dari apa yang kita harapkan maka dari itu Pada Rakernas ini kita buat perkomisi-komisi untuk membahas dan mencantumkan apa yang masih kurang. Karena DPP Peradin sejak 10 tahun lalu sudah mengusulkan terkait kerjasama berbagai organisasi dalam hal pendidikan advokat serta bekerjasama dengan fakultas hukum di tanah air” tambahnya
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, berharap UU Advokat baru menjadi momentum kebangkitan advokat. Habiburokhman menilai UU 18/2003 tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman sehingga perlu dibenahi. Harapannya, advokat sebagai wakil rakyat bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum mendapat perhatian negara.
“Saya harus objektif bicara begini karena itu UU Advokat harus kita gas, kita masih ada waktu sampai satu periode ini kita mulai dari awal banget,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan beberapa organisasi advokat, Senin (20/4/2026).
Ropaun Rame juga menegaskan sedih melihat kondisi Advokat saat ini karena menjadi advokat bukan dari panggilan hati sebagai penegak hukum dan sudah kehilangan jati diri.
”Saya miris melihat kondisi Advokat saat ini seharusnya menjadi advokat adalah panggilan hati dan mengikuti kode etik profesi advokat. Maka dari itu sudah sejak lama DPP Peradin mengusung Officium Nobile” tegas Ketum Peradin














































