Jakarta – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) laksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Grand Chokro Jakarta Barat, pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2026.
Selama 2 hari berlangsungnya acara Rekarnas – HUT ke 62 Tahun Peradin yang sebelumnya nya dilaksanakan di Hotel Ciputra. Peradin mengusung tema Menyongsong RUU Advokat, Memperluas Akses Keadilan Melalui Kebebasan & Kemandirian Advokat. Dihadiri anggota Peradin di seluruh tanah air dari Sabang sampai Merauke.
Ropaun Rambe Ketua Umum Peradin saat sambutan mengatakan diusia yang ke 62 Peradin. Peradin tetap eksis diera gempuran zaman yang sekarang marak nya organisasi-organisasi baru advokat di Indonesia.
”Peradin tetap eksis dan jaya hingga hari ini. 62 Tahun Peradin berkarya dan berkontribusi terhadap negeri dan bangsa ini. Harapannya kejayaan ini tidak berhenti hari ini tetap berkembang maju” ujar Ropaun

Frans K. Palayukan sebagai Wakil Ketua Umum mengatakan saat diwawancarai oleh TVRI. Peradin tidak akan pernah berhenti berkarya kedepannya Peradin akan melakukan kerja-kerja kongkrit dan terukur.
”Peradin akan mempersiapkan kerja-kerja kongkrit dan terukur, 2 hari acara Rakernas – Hut 62 Peradin salah satu agenda nya akan merevisi RUU Advokat no 18 tahun 2003″ katanya
Ropaun Rambe menegaskan saat sambutannya Karya-karya Peradin selalu dicontoh oleh organisasi lainnya. padahal sebelumnya Peradin ditertawakan oleh mereka.
”RUU Advokat yang sekarang beredar sudah duluan kita laksanakan 10 tahun lalu. Karya-karya Peradin seperti Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) dahulu ditertawakan tapi kita bisa lihat sekarang, justru mereka mencontoh karya kita itu” tegasnya














































