Selatan News, Jakarta – Terkait pemberitaan yang ramai dugaan intimidasi dan penghinaan kepada jurnalis di kabupaten Cilacap, berbuntut panjang karena jurnalis terkait inisial M mendatangi kantor polisi membuat aduan terkait apa yang dialaminya pada tanggal 3 November 2023. Hal ini terjadi karena oknum inisial N diduga melakukan intimidasi pada M , terlihat dari video yang beredar N sengaja merusak alat liputan milik M ketika disebuah warung Tempat Kejadian Perkara (TKP). Menurut dua orang saksi mata mengaku dan mendengar kalau N mengintimidasi hingga melakukan perusakan pada alat liputan Jurnalis M.
Surat aduan M ke kantor Polsek Kedungreja dengan nomor registrasi STTP/81/XI/2023/SPKT tanggal 4 November 2023 tersebut dilakukan oleh M karena merasa tindakan N membuat alat liputan dan upload berita miliknya mengalami kerusakan setelah kejadian tersebut.
Menurut beberapa informasi, bahwa M dicari oleh beberapa orang dengan tujuan yang belum diketahui, namun diduga terkait permasalahan yang dia alami, padahal dirinya merupakan korban dari sikap arogansi N.
Dengan adanya permasalahan yang sudah sampai ke pihak Kepolisian sektor Kedungreja, Sekjend Ikatan Jurnalis Muslim Indonesia (IJMI), Deddi Fasmadhy Satiadharmanto, S.AP, M.AP, CAM, CPM, CPAdj ambil suara minta pada aparat kepolisian Polsek Kedungreja, Polres Cilacap untuk proses hukum berjalan sesuai aturan, sehingga ke depan tidak terjadi adanya intimidasi maupun pelecehan terhadap jurnalis/wartawan. ” Jurnalis/Wartawan itu pembawa berita bukan pembawaan petaka dan profesi tersebut dilindungi Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers” pungkas Sekjend IJMI ini.
Premanisme yang dilakukan oknum inisial N tidak bisa ditolerir, kembali Deddi Fasmadhy menambahkan bahwa kehidupan sosial kemasyarakatan ini ada hukum sosial kemasyarakatannya. “Tidak bisa sembarangan seseorang melakukan kriminalisasi dengan intimidasi pada jurnalis/ wartawan, harus diberikan pelajaran pada oknum terkait” pungkas Sekjend Ikatan Jurnalis Muslim Indonesia Deddi Fasmadhy. sealatanews// Abdullah