Jakarta – Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDTT) Republik Indonesia, Ir. H. Ahmad Riza Patria, M.B.A., menyampaikan apresiasi atas terbitnya buku Mahkamah Desa dan Kelurahan – Bhakti untuk Keadilan Suatu Kebutuhan. Menurutnya, buku ini merupakan karya yang menjembatani idealisme hukum dengan realitas pembangunan di tingkat desa.
“Buku ini hadir sebagai sebuah tonggak penting, menginisiasi lahirnya gagasan besar yang selaras dengan cita-cita luhur bangsa kita: mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Riza Patria.
Ia menegaskan, pembangunan desa tidak hanya berbicara tentang infrastruktur dan ekonomi semata, melainkan juga pembangunan sosial, moral, dan tata kelola yang berkeadilan. Menurutnya, keberadaan Mahkamah Desa dan Kelurahan menjadi krusial dalam memastikan tercapainya bonum commune atau kebaikan bersama di tingkat masyarakat akar rumput.
Riza Patria menilai gagasan Mahkamah Desa dan Kelurahan selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada poin pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, serta penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, dan pencegahan korupsi maupun narkoba.
“Mahkamah Desa bukan hanya sekadar forum hukum, melainkan ruang musyawarah yang menjunjung tinggi nilai adat dan kearifan lokal. Kehadirannya akan mengurangi beban perkara di pengadilan formal dan mengembalikan penyelesaian konflik kepada masyarakat itu sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memberikan apresiasi kepada Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) yang turut menginisiasi dan mendampingi pembentukan Mahkamah Desa. Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan organisasi masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan desa yang maju, adil, dan sejahtera.
“Buku ini menjadi panduan berharga bagi para pemangku kepentingan, kepala desa, lurah, tokoh masyarakat, dan seluruh warga. Keadilan bukan hanya milik kota atau mereka yang berkuasa, tetapi hak setiap insan, dari Sabang sampai Merauke,” pungkasnya.










































