Selatan News, Jakarta- Aksi jilid 3 di depan Kantor kementerian Dalam Negeri yang dilakukan Ormas GRPK RI (14/03) ditengah rintik rintik hujan, ganjil bukan membuat redup semangat Aktivis Ormas GRPK RI geruduk malahan menambah semangat para aktivis.
Ketua umum Ormas GRPK RI, Deddi Fasmadhy dalam orasinya mengatakan bahwa ketidaknetralan PJ Bupati Lahat pada Pemilu 2024 merupakan indisipliner Muhammad Farid selaku birokrat Kemendagri yang juga Penjabat Bupati Lahat. “hal ini termaktub pada SKB 4 Kementerian dan Bawaslu RI yang garis besarnya jika ada ketidaknetralan oleh ASN akan dikenakan sanksi administrasi’ujar dedi yang juga merupakan mahasiswa Program S1 Hukum di Universitas Tangerang juga Kandidat Doktor di salah satu PTN islam di Jawa Timur.
Birokrasi itu secara sosiologi kembali Ketum GRPK RI menambahkan tegak lurus pada aturan diatas yang sifatnya topdown. “Seharusnya dengan model birokrasi New Public Management, Penjabat penjabat Kepala Daerah seindonesia khususnya Pj Bupati lahat itu kreatif dengan waktu yang lumayan lama menjabat mempersiapkan diri daerah yang dipimpinya menghadapi kesiapan dicabutnya moratorium Daerah Otonom Baru (DOB)”pungkas dedi
PJ Bupati bertugas membantu kerja Kemendagri, kembali Dedi menyiapkan data data daerah berkolaborasi bersama stakeholder untuk mendesain Penataan Daerah yang kesimpulannya terkait Kemendagri akan mempertimbangkan menjadi Desain Besar Penataan Daerah (Desertada). “Penataan Daerah itu perintah Peraturan Perundang undangan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana secara kebutuhan daerah seperti ada kecamatan di Kabupaten lahat itu wilayah eks Kewedanaan Tanah Pasemah yang sekarang menjadi Kota Pagar Alam seperti Kecamatan Mulak ulu, ganjil Kota Agung, ganjil Tanjung Sakti Puma dan Pumi, ganjil Muara Payang, Pajarbulan, Sukamerindu, Jarai dengan kebutuhan daerah dan sesuai peraturan daerah dapat bergabung dengan Kota Pagar Alam tentunya dengan mekanisme aturan Desain Besar Penataan Daerah, yang harusnya dipersiapkan PJ Bupati Lahat M Farid. Bukan malah sebaliknya melakukan langkah langkah Pragmatis terjadi isu isu publik berpolitik praktis karena ada sesuatu hal pada event besar Pemilu 2024” jelas Ketum GRPK RI asal Desa Pelangkenidai ini.
Sebagai kekuatan akar rumput, ganjil dalam hal ini civil society, dedi menambahkan bahwa pada aksi ketiga ini tindaklanjut Kemendagri dengan Satgas terkait Kinerja PJ Bupati Lahat secara khusus dan secara umum PJ Kepala Daerah seindonesia yang kesempatan event Pemilu 2024 melakukan politik praktis yang secara etik birokrasi merusak tatanan moralitas birokrat pada capaian Asas Asas Umum Pemerintahan Daerah. “Sanksi administrasi dalam tata usaha negara sebagaimana temuan publik social jurisprudance pada PJ Bupati Lahat yang diduga indispliner tidak netral atas keberpihakan pada salah satu partai politik dan Paslon Presiden 2024” ketum GRPK RI mengatakan menutup pembicaraan. AB











































