Selatan News, Kikim Tengah -Oknum Kecamatan Kikim Tengah diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengurusan sporadik tanah.
Sanderson Syafe’i selaku pemilik tanah di Desa Tanjung Aur mengaku dimintai uang sebesar Rp. 300 ribu oleh pihak kecamatan ketika mengurus sporadik pembuatan sertifikat tanah pada tanggal 4 Maret 2024.
“Saat datang ke Kantor Camat Kikim Tengah, langsung diarahkan oleh Camat kebagian Kasi Pemerintah” kata Sanderson Syafe’i, ST.SH, Minggu (10/3) saat dibincangi awak media di rumahnya.
Kasi Pemerintah berinisial R langsung memeriksa dokumen dan segera memproses, saat ditanya berapa biayanya, dengan lugas menyebutkan 300 ribu. Ketika ditanya dasar hukumnya, R langsung berkelit menjawab sukarela dengan nada ragu, tambah Sanderson.
Mendapat jawaban yang tidak wajar, Sanderson minta R menghadirkan Camatnya untuk mengkonfirmasi tentang kebenaran pungutan pembuatan sporadik tanah, ternyata secara tegas Camat N mengakui tau dugaan Pungli yang dilakukan R, jelas Ketua YLKI Lahat.
“Pungli ini meresahkan dan melawan hukum pasti merugikan masyarakat. Ketika Camat N diminta untuk mengembalikan uang diduga dari hasil Pungli sporadik yang sudah dipungut berdasarkan data tercatat, dengan tegas tidak mau,” tambah Sanderson.
Hingga saat ini surat tanah milik Sanderson Syafe’i di desa Tanjung Aur Kikim Tengah belum selesai pengurusan sporadiknya tentunya sangat merugikan dan malah dituding oleh oknum Kecamatan tersebut sebaliknya “kasus ini telah direncanakan”, tambah Sanderson.
Pj. Bupati Lahat, Muhammad Farid, S.STP.M.Si saat dikirim video dan diminta tanggapan berita oleh awak media serta untuk bertemu tidak merespon sama sekali terkesan melindungi, lanjutnya.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, Toto Roedianto, SH merespon dengan menjadwalkan pertemuan untuk membahas kasus ini. Dalam waktu dekat Sanderson akan membuat laporan atas kerugian yang dialaminya dan dugaan Pungli.
Pengacara muda ini meminta kejaksaan negeri Lahat mengusut tuntas praktik dugaan pungli Sporadik Tanah merupakan pelayanan publik ini dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) karena datanya jelas dan tidak menutup kemungkinan terjadi secara terstruktur dan masif di 21 Kecamatan se Kabupaten Lahat, pungkasnya.
Sebelumnya pada saat penandatanganan surat dengan Kepala Dusun ( KADUS) V berinisial P ditanyakan biaya tentang biaya pengurusan sporadik tanah berkisar 300 ribuan kemarin ada yang 600 tapi tidak tau mengurus sendiri atau lewat perantara, tutupnya.
Sementara informasi yang dihimpun oleh awak media di kecamatan Kikim Tengah menguatkan dugaan adanya praktik pungli dalam pengurusan sporadik dan dokumen lainnya yang telah berlangsung lama oleh oknum tersebut.
Ombudsman RI dalam keterangan persnya, pengurusan sporadik atau surat keterangan tanah (SKT) merupakan layanan yang tidak ada dasar hukumnya. Oleh karena itu, jika warga yang mengurus sporadik dikenai biaya, segala biaya yang ditimbulkan menjadi ilegal. Artinya yang dilakukan oknum Camat merupakan pungutan liar (Pungli) dan termasuk sebagai tindakan pidana.
Laporan Jurnalis SN