JAKARTA – Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) secara resmi mengirim surat dukungan moril kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dukungan itu ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri atas keseriusan dalam memberantas korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam suratnya, PERADIN mengangkat prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum “keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh”. Bagi PERADIN, prinsip ini harus jadi pegangan utama setiap proses hukum di Indonesia.
Dukungan untuk Proses Hukum Tanpa Intervensi
Ketua Umum DPP PERADIN, Advokat Ropaun Rambe, M.Ad menegaskan advokat punya tanggung jawab moral menjaga marwah hukum.
“Berhasil tidaknya pemberantasan korupsi tidak hanya di tangan aparat. Dibutuhkan dukungan semua elemen bangsa agar proses hukum berjalan tanpa tekanan dan intervensi,” ujarnya.
Surat ini keluar di tengah sorotan publik terhadap langkah Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Beberapa waktu lalu aparat melakukan penggeledahan di Cipete, Jakarta Selatan, dan Sentul, Kabupaten Bogor. Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan korupsi di sektor batu bara, pengelolaan dana ASABRI, dan utang PT Krakatau Steel Tbk.
Hormati Prosedur dan Asas Praduga Tak Bersalah
PERADIN menilai penyelidikan, penyidikan, hingga penggeledahan adalah mekanisme sah dalam hukum acara pidana. Sepanjang dilakukan sesuai prosedur dan alat bukti, tindakan itu adalah bagian dari negara hukum yang wajib dihormati.
Namun PERADIN juga mengingatkan agar penegakan hukum tetap menjunjung HAM dan asas praduga tidak bersalah. Setiap orang yang masih dalam proses penyidikan wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Karena itu PERADIN meminta publik tidak buru-buru membentuk opini yang bisa mengganggu independensi hukum.

Apresiasi Sekaligus Dorongan Sinergi
PERADIN mengapresiasi komitmen Polri dan berharap penyidikan kasus-kasus besar saat ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Menurut PERADIN, korupsi merusak keuangan negara, menghambat pembangunan, dan menurunkan kepercayaan publik.
Untuk itu dibutuhkan sinergi kuat antara Polri, Kejaksaan, KPK, lembaga peradilan, dan auditor negara. PERADIN menegaskan dukungan ini diberikan kepada proses hukum, bukan kepada individu atau kelompok tertentu.
PERADIN juga mengajak masyarakat memberi ruang kepada aparat bekerja secara profesional dan tidak mudah percaya informasi yang belum terverifikasi. Di era digital, opini liar bisa mengganggu proses hukum.
Lebih jauh, PERADIN berharap penanganan kasus korupsi di sektor strategis seperti energi, BUMN, dan keuangan negara bisa jadi momentum memperkuat _good governance_ dan akuntabilitas publik.
“Penegakan hukum yang profesional, independen, dan bebas intervensi adalah fondasi negara hukum. PERADIN akan terus mendukung pemberantasan korupsi yang dijalankan berdasarkan hukum, alat bukti, serta tetap menghormati HAM dan asas praduga tidak bersalah,” tutup Ropaun Rambe.
















































