Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan data penerimaan dana BOS, pada periode tahun 2024, sekolah tersebut menerima kucuran dana dalam dua tahap yang cukup besar. Pada pencairan awal tahun, Januari 2024, pihak sekolah menggunakan dana sebesar Rp141.643.500. Selanjutnya, pada pencairan bulan Agustus 2024 kembali digunakan dana sebesar Rp86.912.500.
Namun, dari hasil pengamatan di lapangan, alokasi anggaran tersebut dinilai sangat janggal dan tidak sesuai dengan kondisi pembangunan perpustakaan/pojok baca yang ada di SMP Negeri 2 Kota Pinang. Fasilitas yang dibangun tidak mencerminkan besarnya anggaran yang telah dicairkan.
Berdasarkan hal tersebut, kuat dugaan bahwa pihak sekolah, khususnya Kepala SMP Negeri 2 Kota Pinang, telah memainkan anggaran dana BOS. Indikasi penyalahgunaan anggaran bahkan mengarah pada praktik korupsi yang merugikan keuangan negara serta mencederai tujuan utama BOS yang seharusnya dipakai untuk peningkatan mutu pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah SMP Negeri 2 Kota Pinang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan dana BOS tersebut. Sementara itu, masyarakat dan sejumlah pemerhati pendidikan mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi mendalam agar dugaan praktik korupsi ini dapat terungkap secara terang.

Jl.Delima V blok 8 no.116 RT.011/ RW.05, Kel.Malaka Sari, Kec Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI JAKARTA, 13460
Hak Cipta Selatan.News© 2026 Web Development By PT TAB.
Hak Cipta Selatan.News© 2026 Web Development By PT TAB.