Jakarta – Tojo Una-Una(Sulteng), RN Pos bakumadin Touna dalam waktu dekat akan melakukan penandatangan kontrak Addendum pada pelaksanaan bantuan hukum triwulan III T.A tahun anggaran 2025.
Penandatanganan kontrak kerja tersebut tertuang dalam surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional(BPHN) Nomor : PHN 5-HN.04.03.-1389 tertanggal 25 Agustus 2025.
Ketua Pos Bakumadin Kabupaten Tojo Una-Una Propinsi Selawesi Tengah Nasrun,SH saat di konfirmasi terkait undangan tersebut membenarkan kepada awak media dirinya memastikan pasca Penandatangan kontrak kerja pada badan batuan hukum nasional(BPHN) yang akan di laksanakan di ibu kota propinsi Sulawesi tepatnya di kota palu pada hari kamis tanggal 28 Agustus 2025 dirinya memastikan akan terlaksana dengan baik.
Selain itu ungkap Nasrun dengan lahirnya pos bantuan hukum disetiap desa dan kelurahan di kabupaten Tojo Una-Una diharapkan masyarakat dapat mengakses informasi hukum secara gratis dan dirinya memastikan semua warga akan sadar hukum Karna setiap perwakilan desa dan kelurahan di seluruh kabupaten Tojo Una-Una dapat terwakilkan untuk masyarakat umum.”akuhnya
“Mahkamah Desa dan Kelurahan adalah garda terdepan penyelesaian persoalan masyarakat.
Dirinya menambahkan Gagasan Posbakum desa dan kelurahan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya butir ke-6 tentang membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,serta butir ke-7 tentang reformasi hukum, birokrasi,dan pemberantasan korupsi maupun narkoba,”Tutur Nasrun Optimis
Ia berkomitmen sebagai ketua posbakumadin Tojo Una-Una akan berupaya semaksimal mungkin memberi harapan utama dalam perlindungan hukum kepada masyarakat umum akan sadar hukum,demi terciptanya suasana aman dan nyaman dalam bermasyarakat karna Posbakum desa dan kelurahan setiap saat dapat memberi proteksi hukum secara gratis “Cetus Pengacara muda dan ternama itu.














































