Selatan News, Temanggung – Pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024-2029 Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang pemohon Paslon 01 dan 03. Namun 3 hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Pertama, Saldi Isra yang membacakan dissenting opinion. Saldi mengatakan terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah yang menyebabkan pemilu berlangsung tidak jujur dan adil.
“Saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabakna pemilu tidak berlangsung secara jujul dan adil. Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas,” kata Saldi.
Saldi menilai dalil tim AMIN soal politisasi bansos dan mobilisasi aparat beralasan menurut hukum. Karena itu, kata Saldi, seharusnya MK memeritahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.
“Oleh karena itu, demi menjaga integriotas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah,” imbuhnya.
Dissenting Opinion lain oleh Prof Dr Enny juga membacakan dissenting opinion. Menurut Prof Enny untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut.
Lain lagu Arief Hidayat juga menyatakan dissenting opinion mengabulkan gugatan yang diajukan tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud untuk sebagian. Arief menilai seharusnya dilakukan pemilihan ulang di beberapa daerah yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara.
Ketum ormas GRPK RI , Deddi Fasmadhy menyatakan putusan dissenting opinion 3 hakim MK untuk dijadikan catatan, seyogyanya biang permasalahan sengketa Pilpres 2024-2029 ini dilakukan oleh Presiden Jokowi untuk dipertimbang dimakzulkan sebagai Presiden Republik Indonesia. “Temuan dissenting opinion dari sikap cawe cawe Presiden Jokowi seyogyanya dibawa ke sidang istimewa untuk dicabut mandatnya dari Presiden Republik Indonesia karena sudah mencederai Pilpres 2024 -2029” pungkas Defas panggilan Deddi Fasmadhy Ketum ormas GRPK RI.
Ketum ormas GRPK RI minta temuan dari Sengketa Piplpres 2024-2029 segera dibawa ke sidang istimewa untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo sebagai langkah revolusioner konstitusi untuk kemashlahatan Republik Indonesia. SN