Selatan News, Jakarta- Dalam kehidupan demokrasi, setiap bangsa menentukan pilihan demokrasi melalui sistem politik. Masyarakat pemilih perlu melakukan pilihannya sebagai bagian dari berbangsa dan bernegara untuk capaian kemashlahatan seperti dalam kitab al -Muwafaqat. Pandangan Deddi Fasmadhy, Sekjend Ikatan Jurnalis Muslim Indonesia bahwa pada Pemilu Pilpres dan Pileg 2024 yang secara kasat mata memainkan peranan politik uang hingga politik gentong babi, bahkan dengan infrastruktur peyelenggara negara untuk memenangkan Paslon pilpres dan Partai politik legislatif untuk mendapatkan kursi parlemen. “Dewasa ini, cara cara penguasa memainkan kekuatan infrastruktur penyelenggara untuk memenangkan paslon pilpres hingga kursi parlemen untuk DPR RI hingga DPRD kabupaten / kota dan Propinsi secara sistemik, terstruktur dan masif. Hal ini memiliki resiko yang besar bagi kehidupan demokrasi di indonesia” jelas Defas sekjend IJMI. Salah satunya, kembali defas menambahkan dengan Politik gentong babi digulirkan dengan memanfaatkan rusaknya sistem pemilu untuk popularitas paslon yang didukung penguasa, seolah olah hal ini legal secara yuridis formal terus dimainkan untuk menguatkan suara di dapil dapil seindonesia.
“Lain lain peranan pj penjabat kepala daerah yang jumlahnya signifikan related dengan penguasa untuk memenangkan pemilu pilpres. Ini bukan tanpa sebab berjenjang pada goal yang diinginkan penguasa memenangkan paslon” ujar defas.
Hal hal temuan kecurangan pilpres 2024 , sekjend IJMI menambahkan bahwa atas sengketa pemilu 2024 pada penetrasi penguasa menyelundupkan norma hukum atas putra kandungnya untuk ikut pilpres tidak di imbangi dengan etika dan moralitas tidak diikuti rule of law pada juknis peraturan turunan dari putusan MK terkait nomor 90.
Dalam praktik persidangan sengketa phpu yang dimohonkan paslon no 1 dan 3 pada pihak termohon kpu sebagai penyelenggara pemilu, defas mengatakan bahwa permohonan kualitatif pada kecurangan pilpres 2024 perlu digali kekedalamannya agar majelis hakim dapat melakukan ijtihad dengan contra legem keputusan dengan pendekatan kaidah fikih “Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘Ala Jalbil Masholih” dimana tidak direkomendasikan untuk dilakukan kecurangan secara substantif karena terdapat lebih banyak mafsadat dibanding maslahatnya. Menurut Sekjend Ikatan Jurnalis Muslim indonesia ini bahwa kerugian dari cawe cawe msnjadi sebuah kejahatan pemilu bahkan sebuah top hat criminals yang dilakukan penguasa.
“selaku sahabat pengadilan, kami ikatan jurnalis muslim Indonesia akan melakukan amicus curiae pada majelis hakim untuk dilakukan pilpres pemungutan suara ulang dengan catatan memperbaiki kekhilafan administrasi negara yang dilakukan KPU RI sesuai norma perundangundangan yang berlaku, dengan mendiskualifikasikan Gibran dan mengkocok ulang ketiga paslon dari awal” pungkas defas
Ini lebih fatal dibandingkan dengan hasil dari kecurangan yang dilakukan rezim, I kembali deddi fasmadhy mengingatkan dengan amicus curiae kami menyarankan ke majelis hakim MK dengan irisan dari pendekatan kaidah fikih “Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘Ala Jalbil Masholih” yang menjelaskan bahwa manusia perlu menjauhi kemafsadatan terlebih dahulu daripada mengambil manfaat atas kemenangan yang secara substantif jauh dari pasal 24 e Konstitusi UUD 1945 pada Pemilu yang luber.
Jurnalis Abdullah