Selatan News, Jakarta, Warga lahat beri rekomendasikan Pilbup Lahat 2024-2029 Bursa Zarnubi – Saryono Anwar. Ketum ormas Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) RI, Deddi Fasmadhy ditemui awak media di kantor DPP GRPK RI di Jakarta mengatakan soal pendapat warga Lahat soal rekomendasi Bakal Calon pada Pilbup Lahat 2024-2029 untuk kebaikan warga Kabupaten Lahat. “saya kira rekomendasi warga Lahat pada bakal calon Bupati dan Wakil BUpati Lahat merupakan penilaian yang mengakar, karena warga Lahat yang mengerti dan memahami kebutuhan kepemimpinan seperti apa di kabupaten lahat” pungkas Deddi.
Soal Pak Saryono Anwar masuk radar penilaian warga Lahat, deddi kembali menambahkan bahwa sosok Saryono Anwar tokoh aktivis yang komitemen berjuang di lapangan membela rakyat kecil. “Ormas GRPK RI yang dipimpin Pak Saryono Anwar nyatanya dikenal ulet dan tangguh dalam memperjuangkan nasib rakyat kecil. Apalagi beliau Pak Yono ini mantan anggota DPRD kabupaten Lahat yang memiliki visi jauh kedepan membela kepentingan warga Lahat dari perspektif politik dan kebijakan” ujar ketum ormas GRPK RI ini.
Pemilihan Bupati Lahat 2024-2029, Ketum GRPK RI deddi menambahkan figur Pak Bursa Zarnubi sebagai bakal Calon Bupati Lahat 2024-2029 ini ideal dari pengalaman beliau dalam mengelola lembaga sejak beliau aktif di HMI, hingga memimpin Partai Bintang Reformasi dan ormas skalanya nasional. “pengalaman Pak Bursa Zarnubi mumpuni memimpin Kabupaten Lahat 2024-2029. “Pak Bursa Zarnubi memahami kondisi kabupaten Lahat, apalagi beliau asli orang kikim lahat, ya..dan Pak saryono Anwar asli Besemah muara payang masuk kabupaten Lahat” pungkas Ketum Deddi
Kepemimpinan Pak Bursa Zarnubi dengan Pak Saryono Anwar akan mendapat tantangan di tahun 2025, Ketum ormas GRPK RI ini kembali menambahkan untuk mempersiapkan dicabutnya Moratorium Daerah Otonom Baru pada tahun 2025 dengan Desain Penataan daerah (DETADA), mungkin kalau kepemimpinan Pak Zarnubi dan Pak Yono ini memahami kebutuhan Desain Penataan daerah (DETADA) ini menjadi pilot project Desain Besar Penataan daerah (DESERTADA) Nasional. ” bagaimana Penataan Daerah yang ideal sesuai Politik Hukum UU No.23 tahun 2014 pasal 48 pada penyesuaian daerah sebagai kebutuhan daerah Sumatera Selatan dalam hal ini di inisiasi dari Kabupaten Lahat” ujar kandidat Doktor ini menutup diskusi dengan awak media