JAKARTA — Sejarah bisa diperdebatkan. Tetapi ketika sejarah diproduksi menjadi konten digital, sebuah label dapat berubah menjadi vonis.
Itulah yang dipersoalkan Paguyuban Pewaris Budaya Bening Amangkurat atau Prabaningrat terhadap kanal YouTube Legenda Indonesia. Kanal tersebut mengunggah video berjudul The Tyrant: In the Shadow of Sultan Agung pada 14 Agustus 2026. Tokoh yang diberi label “The Tyrant” itu adalah Amangkurat I, raja Mataram Islam yang memerintah setelah Sultan Agung.
KRT.Dr. Purwadi, M.Hum selaku Ketua Pewaris budaya Bening Amangkurat menilai judul tersebut bukan sekadar pilihan editorial. Ia dianggap mereduksi figur sejarah yang kompleks menjadi satu cap: tiran.
Melalui Kuasa Hukum Dr. Deddi Fasmadhy Satiadharmanto & Rekan, paguyuban melayangkan somasi pertama pada 15 Agustus 2026.
Masalahnya menjadi lebih serius karena video itu mencantumkan keterangan “Made with AI”.
Bukan Sekadar Soal Satu Kata
Dalam narasi video, Amangkurat I digambarkan melalui pergolakan politik setelah wafatnya Sultan Agung, konflik internal kerajaan, serta hubungan dengan VOC. Narasi juga menyebut adanya kesepakatan yang memberikan VOC hak monopoli perdagangan dan membatasi aktivitas maritim Mataram.
Tidak ada yang melarang orang membicarakan sisi gelap seorang raja.
Masalahnya adalah ketika sejarah yang rumit diperas menjadi sebuah label yang terdengar seperti putusan akhir.
Amangkurat I memang bukan figur tanpa kontroversi. Sejarah Mataram mencatat konflik, kekerasan, perebutan kekuasaan, dan hubungan rumit dengan kekuatan kolonial.
Tetapi justru karena kompleksitas itu, pertanyaan pentingnya adalah: apakah seorang tokoh sejarah layak diringkus hanya dalam satu kata?
Paguyuban menjawab: tidak.
Siapa yang Menulis Sejarah di Era AI?
Keterangan “Made with AI” menghadirkan pertanyaan yang lebih besar daripada perkara judul.
Ketika AI menulis sejarah, siapa yang memeriksa sejarahnya?
AI dapat menggabungkan berbagai informasi dari sumber yang tersedia. Ia dapat menyusun kalimat yang terdengar meyakinkan. Ia dapat membuat gambar, suara, bahkan suasana seolah-olah penonton sedang menyaksikan masa lalu.
Tetapi AI tidak otomatis menjadi sejarawan.
Ia tidak dengan sendirinya mengetahui mana sumber primer, mana sumber sekunder, mana tradisi historiografi, mana tafsir politik, dan mana interpretasi yang masih diperdebatkan.
Karena itu, persoalannya bukan apakah AI boleh digunakan untuk membuat konten sejarah.
Tentu boleh.
Persoalannya adalah apakah manusia yang menggunakan AI bersedia memikul tanggung jawab atas sejarah yang dihasilkannya.
“The Tyrant” Dipersoalkan
Paguyuban menilai penggunaan istilah The Tyrant merendahkan martabat sejarah leluhur Amangkurat yang mereka perjuangkan untuk dilestarikan.
Dalam somasi, mereka merujuk pada kajian yang disusun Dr. Purwadi, M.Hum., yang disebut menggunakan serat kuno, arsip keraton, dan literatur internasional.
Pandangan tersebut menempatkan Amangkurat I dalam konteks yang lebih luas sebagai bagian dari sejarah politik dan peradaban Jawa.
Artinya, persoalannya bukan menghapus sisi kontroversial Amangkurat I dari sejarah.
Yang dipersoalkan adalah penyederhanaan.
Sejarah bukan ruang untuk membuat tokoh menjadi sepenuhnya suci atau sepenuhnya jahat. Sejarah justru menuntut keberanian untuk menghadirkan kontradiksi.
Seorang raja dapat memiliki keputusan politik yang kontroversial sekaligus mempunyai peran historis yang tidak dapat dihapus.
Somasi 10 Hari
Kuasa hukum Khusus, Dr.Deddi Fasmadhy memberikan waktu 10 hari kalender sejak somasi diterima kepada pengelola kanal.
Ada tiga tuntutan utama: menarik video, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, dan memberikan klarifikasi bahwa narasi yang dibuat tidak menggambarkan sejarah secara utuh serta tidak bermaksud merendahkan budaya Jawa.
Jika tidak dipenuhi, kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan pelaporan pidana dan gugatan perdata.
Somasi tersebut menyebut sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 1365 KUHPerdata dan ketentuan pidana mengenai penghinaan, pencemaran nama baik, serta informasi elektronik.
Namun, satu hal harus ditegaskan: somasi adalah peringatan dan pernyataan posisi hukum suatu pihak, bukan putusan pengadilan. Apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Jangan Ubah Sejarah Menjadi Clickbait
Kasus Amangkurat ini memperlihatkan benturan baru antara sejarah, teknologi, dan ekonomi perhatian.
Judul seperti The Tyrant memang mudah menarik klik.
Ia pendek. Dramatis. Provokatif.
Tetapi sejarah tidak selalu sesingkat judul YouTube.
Di era ketika algoritma menyukai konflik dan kontroversi, ada godaan untuk mengubah sejarah menjadi tontonan: tokoh dijadikan pahlawan atau penjahat, kerajaan menjadi latar, dan tragedi menjadi bahan engagement.
Padahal satu label yang viral dapat bertahan jauh lebih lama daripada koreksi yang datang belakangan.
Karena itu, persoalan yang diangkat Dr. Deddi Fasmadhy dan Paguyuban Pewaris Budaya Bening Amangkurat sebenarnya lebih besar daripada satu video.
Siapa pun boleh menafsirkan sejarah. Tetapi tidak semua tafsir boleh berpura-pura menjadi fakta.
Dan ketika AI ikut menulisnya, tanggung jawab manusia justru harus semakin besar.
Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya reputasi seorang raja dari abad ke-17.
Yang dipertaruhkan adalah cara generasi digital mengenal masa lalunya.
Ramli, Jurnalis Selatan News.
















































