Jakarta Lurah Jelambar, Pradista Machdala Putra melakukan mediasi untuk membantu penyelesaian antara lima ahli waris warga RW 05
Perangkat Kelurahan Jelambar melakukan mediasi untuk membantu penyelesaian antara lima ahli waris almarhum Johani di Aula Kantor kelurahan setempat, Jumat (3/7).
Mediasi dipimpin Lurah Jelambar, Pradista Machdala Putra dengan tujuan untuk membantu penyelesaian sengketa pembagian harta warisan terkait pengurusan atas nama Amrin bin Supeni sekaligus mendukung kelancaran administrasi Program Strategis Nasional (PSN) Tol Semanan–Sunter.
Dalam proses mediasi tersebut, Pradista didampingi Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Jelambar, Deacy, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Jelambar, Linna Ranty.
Lurah Jelambar, Pradista Machdala Putra, mengatakan pertemuan berlangsung secara terbuka dengan memberikan kesempatan kepada seluruh ahli waris untuk menyampaikan pendapat, bukti kepemilikan, serta harapan masing-masing. Kelurahan juga menghadirkan unsur keluarga dan tokoh masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi dan mencari solusi melalui musyawarah.
“Selama mediasi, pembahasan difokuskan pada verifikasi dokumen administrasi, termasuk surat kepemilikan dan data kependudukan yang berkaitan dengan proses penyelesaian warisan.
Langkah tersebut dinilai penting agar penyesuaian data administrasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan PSN dapat berjalan sesuai ketentuan,” katanya didampingi Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Jelambar, Deacy, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Jelambar, Linna Ranty.
Pradista menjelaskan, bahwa pemerintah kelurahan berperan sebagai fasilitator yang netral dalam membantu penyelesaian persoalan di tengah masyarakat untuk dicari penyelesainnya.
“Melalui mediasi, diharapkan pembagian harta warisan dapat diselesaikan secara damai, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum maupun kesepakatan keluarga, sehingga keharmonisan hubungan antaranggota keluarga tetap terjaga,” ujar Pradista.
Ia menambahkan, para ahli waris telah menerima penjelasan mengenai tahapan administrasi yang harus dipenuhi dan diberikan waktu untuk melengkapi dokumen pendukung sebagai dasar penyelesaian lebih lanjut.
“Kami berharap persoalan warisan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya
















































