By: Reynold A.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menandatangani Peraturan Daerah tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) merupakan langkah tegas yang patut diapresiasi.
Di tengah kompleksitas persoalan Jakarta, keputusan ini menunjukkan bahwa keselamatan warga dan ketertiban tata kota ditempatkan di atas kepentingan bisnis semata. Sebagaimana disampaikan Gubernur pada 26 Juni 2026, Perda SJUT telah ditandatangani dan diundangkan sebagai dasar hukum penataan kabel utilitas di Jakarta.
Selama bertahun-tahun, wajah Jakarta dipenuhi kabel udara yang semrawut, Tiang-tiang dipenuhi lilitan kabel dari berbagai operator, sebagian sudah tidak lagi digunakan namun tetap dibiarkan menggantung.
Di sejumlah lokasi, kabel bahkan menjuntai rendah, menempel pada bangunan warga, dan mengganggu ruang publik. Kondisi seperti ini bukan hanya merusak estetika kota, tetapi juga menghadirkan risiko nyata bagi keselamatan masyarakat.
Persoalan ini jauh melampaui urusan keindahan kota, Instalasi jaringan utilitas yang tidak tertata dan tidak memenuhi standar keamanan dapat meningkatkan risiko gangguan kelistrikan maupun memperbesar dampak ketika terjadi kebakaran, terutama di kawasan permukiman padat.
Dengan kata lain, kabel semrawut bukan sekadar pemandangan yang mengganggu mata, tetapi juga persoalan keselamatan warga yang selama ini terlalu lama diabaikan.
Sudah saatnya para penyelenggara jaringan utilitas memahami bahwa ruang publik bukanlah ruang bebas yang dapat dimanfaatkan sesuka hati. Setiap meter kabel yang dipasang harus disertai tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat dan kepatuhan terhadap aturan.
Kepentingan bisnis tidak boleh mengalahkan hak warga untuk hidup di lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman, dan indah Karena itu lahirnya Perda SJUT harus menjadi titik balik. Regulasi ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus diterjemahkan menjadi aksi nyata di lapangan.
Kabel yang sudah tidak aktif wajib segera dibongkar, Penyelenggara jaringan yang melanggar ketentuan harus dikenai sanksi secara konsisten. Penegakan hukum yang tegas akan menciptakan efek jera sekaligus membangun budaya kepatuhan.
Pemindahan jaringan utilitas ke bawah tanah juga sebaiknya dipercepat, Banyak kota besar di dunia telah membuktikan bahwa sistem utilitas bawah tanah mampu meningkatkan keselamatan, memperindah wajah kota, sekaligus memberikan kepastian dalam penataan ruang.
Jakarta tidak boleh tertinggal dalam urusan yang menyangkut keselamatan jutaan warganya.
Untuk itu warga Jakarta sudah sepatutnya memberikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, atas keberanian beliau mengambil keputusan menandatangani Perda SJUT. Keputusan ini bukan sekadar memenuhi kebutuhan regulasi, melainkan memberikan kepastian hukum bagi penataan utilitas yang selama ini dinantikan masyarakat.
Tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi tersebut ditegakkan secara konsisten tanpa pandang bulu. Jangan sampai masih ada korporasi yang mengabaikan aturan, membiarkan kabel bergelantungan dengan semrawut, atau menjadikan ruang publik sebagai tempat menumpuk jaringan tanpa tanggung jawab.
Keindahan kota dan Keselamatan warga Jakarta tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis. Ditangan Gubernur Pramono Anung Perda SJUT telah lahir, Kini saatnya seluruh pihak membuktikan bahwa aturan benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat dan mengembalikan wajah Jakarta sebagai kota yang tertib, aman, dan berkelas dunia.
#Pojok_JAKarta
















































