Selatan News, Jakarta, 16 Juli 2024 – Ormas Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK RI) menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) terkait etika dan keadilan dalam aturan dukungan pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024-2029 di Indonesia.
Menurut Ketua Umum GRPK RI, Deddi Fasmadhi, aturan KPU yang hanya mensyaratkan persentase suara partai politik (parpol) untuk mengusung paslon tanpa mengatur mekanisme dukungan secara berkeadilan dikhawatirkan dapat memicu monopoli dukungan Bakal Calon perseorangan yang memiliki modal besar untuk membeli kursi dengan monopoli pada parpol besar maupun membeli dukungan pada Papol Nonparlemen yang implikasinya merugikan demokrasi.
Deddi menegaskan, aturan tersebut berpotensi memunculkan praktik politik uang dan oligarki, di mana Bakal calon yang memiliki modal politik besar akan membeli dukungan parpol besar dan Parpol Nonparlemen dengan modal besar dapat mendominasi pencalonan paslon dan meminimalisir peluang bagi bakal calon atau paslon untuk ikut serta.
“Semua mekanisme ini seharusnya diatur oleh KPU secara kelembagaan. Jika Aturan ini tidak diatur menjadikan KPU berbuat tidak adil dan dapat mencederai demokrasi. Bagaimana nasib bakal calon lain yang tidak dapat prosentase kursi dalam pencalonan, bisa saja Bakal calon dari Kepala Daerah yang sudah memimpin satu periode tidak mendapatkan dukungan suara ataupun kursi untuk maju karena porsi dukungan suara ataupun kursi di monopoli secara industri politik pada Bakal calon ataupun Paslon yang memiliki modal politik besar? Bakal Calon yang akan ikut serta akan kesulitan untuk mendapatkan dukungan,” ujar Deddi kandidat Doktor ini.
Ormas GRPK RI mendesak KPU untuk meninjau kembali aturan tersebut dan memastikan bahwa mekanisme dukungan paslon pada Pilkada Serentak 2024-2029 dilakukan secara berkeadilan dan transparan.
“KPU harus mendengarkan suara rakyat dan memastikan bahwa Pilkada 2024-2029 berjalan dengan adil dan demokratis. Aturan yang tidak adil hanya akan melahirkan pemimpin yang tidak amanah dan tidak pro rakyat,” tegas Deddi.
GRPK RI menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi jalannya Pilkada 2024-2029 dan melaporkan segala bentuk kecurangan atau pelanggaran kepada pihak berwenang. SN