Jakarta, 24 Juli 2026 – Persaudaraan Pemuda Perantau Sumut Se-Jabodetabek (P3SU) secara resmi menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Terkait dugaan aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (Galian C) tanpa izin yang diduga menjadi sumber material pada proyek peningkatan Jalan Lintas Sipiongot–Tapanuli Selatan yang dibiayai melalui APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026.
Dalam pengaduannya, P3SU menyebut berdasarkan informasi yang diperoleh masyarakat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan anggaran pembangunan infrastruktur jalan sekitar Rp238,8 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Salah satu paket pekerjaan adalah peningkatan ruas Jalan Sipiongot–Tapanuli Selatan dengan nilai kontrak sekitar Rp72 miliar yang dikerjakan oleh PT Sumatera Poiner. Masyarakat kemudian memperoleh informasi adanya dugaan penggunaan material yang berasal dari aktivitas Galian C tanpa izin di sekitar lokasi proyek.
Menurut P3SU, apabila dugaan tersebut terbukti, penggunaan material dari pertambangan ilegal berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola pertambangan yang baik (good mining practice), prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta berpotensi menimbulkan kerugian terhadap lingkungan hidup dan penerimaan negara maupun daerah.
Selain itu, P3SU juga meminta Propam Polri mendalami informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya keterlibatan, perlindungan, atau pembiaran oleh oknum Polres Tapanuli Selatan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. Meski demikian, P3SU menegaskan bahwa pengaduan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh institusi Polri, melainkan meminta agar dugaan tersebut diperiksa secara profesional, objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Ketua Umum P3SU, Syahrul Romadon Rambe, menegaskan bahwa pengaduan ini merupakan dalam mendukung pemberantasan pertambangan ilegal, pengawasan penggunaan keuangan daerah, perlindungan lingkungan hidup, serta menjaga integritas aparat penegak hukum.
P3SU mendesak Divisi Propam Polri untuk:
1. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota Kepolisian dalam aktivitas Galian C tanpa izin yang diduga memasok material proyek Jalan Sipiongot–Tapanuli Selatan.
2. Menelusuri dugaan adanya perlindungan, pembiaran, atau penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
3. Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek.
4. Menjatuhkan sanksi etik maupun disiplin apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran oleh anggota Polri.
5. Menyampaikan perkembangan penanganan pengaduan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
P3SU berharap pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat diungkap berdasarkan hukum yang berlaku, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.











































