Selatan News, Jakarta – Ketua DPW Partai Ummat DKI Jakarta Drs.Imawan Renwarin , M.Si menilai tidak sehat wacana gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden dengan memperhatikan pendapat atau usulan DPRD. Wacana yang tercantum dalam Pasal 10 ayat (2) draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Beleid itu sudah disetujui menjadi RUU usulan DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (5/12/2023). “Logika efesiensi, otomatis mengurangi anggaran juga, demokrasinya supaya tidak boros, lalu itu gubernur itu langsung ditunjuk saja dari pusat, alangkah naifnya kita, ketika bicara efisiensi masuk itu barang kapitalisasi pada produk politik, jadi menggampangkan permasalahan” ujar Imawan kepada Selatan News , Selasa (5/12/2023). Dia menjelaskan, sesuai yang diatur Pasal 38 ayat (1) UU No. 23/2014, kedudukan gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. Oleh sebab itu, Imawan berpendapat seharusnya gubernur tidak perlu dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, bagaimana jalan pikirannya ketika menafsirkan tekstual ayat dalan undang undang secara parsial.
“jangan karena NKRI, negara kesatuan. lalu Pusat one man show dalam mengambil kebijakan pada daerah. dengan alasan kalau ada bupati/wali kota yang tidak menjalankan kebijakan pemerintah pusat, peran gubernur untuk melakukan teguran, pendampingan pada daerah tingkat dua Kabupaten dan Kota ,” pungkas imawan. Lebih lanjut, jika gubernur ditunjuk langsung oleh presiden maka tidak perlu ada kepala dinas dan setingkatnya. Tugas kepala dinas bisa digantikan dengan pelayanan publik berbasis elektronik. “Memangnya Pemerintah Daerah itu hanya mengurus soal administratif dengan dalil Perpres No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, Perpres No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia, dan UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Menurut Imawan mengukur efesien dalam tata kelola Pemerintahan tidak seperti pola dagang di pasar dengan alasan dan tidak ada lagi pemborosan anggaran. “Dalam Tata Kelola Pemerintahan tujuan efesiensi dengan struktur birokrasi di pemerintah itu sendiri bukan menjadi dasar mutlak,” ujar Imawan.
Meski demikian, Imawan yang juga caleg nomor 1 di Dapil 5 Jakarta Timur ini meyakini sebaiknya rumusan Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ dikesampingkan terlebih dulu, dilihat dulu siapa Parpol yang akan duduk di Parlemen, baru dilakukan pembahasan berkelanjutan terukur dalam Politik Pancasila. Selatanews//Abdullah