selatan.news, Jakarta – Serangkaian masalah yang terkait dengan rekrutmen dan pengawasan terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Pada dasarnya, proses pemilu harus mematuhi prinsip-prinsip transparansi, integritas, dan keadilan untuk memastikan representasi yang sesuai dan hasil yang dapat dipercaya. Namun, di Kabupaten Lahat, terdapat indikasi kuat bahwa proses rekrutmen untuk posisi-posisi tersebut tidak selalu dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, mengarah pada potensi ketidakadilan dan ketidaktransparanan.
Ketua Umum Ormas Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK RI) Deddi Fasmadhy mengakomodir temuan masyarakat kabupaten Lahat yang di formulasikan oleh Pimpinan Wilayah Ormas GRPK Sumatera Selatan. Ketua Ormas GRPK RI Sumsel, Saryono Anwar, S.Sos telah mengidentifikasi serangkaian masalah terkait dengan pemilihan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Lahat. “Masalah-masalah ini termasuk rekrutmen yang tidak sesuai syarat, kurangnya pengawasan dari Bawaslu, perpindahan anggota dari kabupaten tetangga, dan konsentrasi tugas dalam satu rumah” jelas kando Yono.
Masalah yang Diidentifikasi
- Rekrutmen Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Deddi Fasmadhy mencatat bahwa sejumlah anggota PPK, PPS, KPPS, dan Panwascam direkrut tanpa memenuhi syarat yang telah ditetapkan, mengancam integritas dan kompetensi penyelenggara pemilu.
- Kurangnya Pengawasan dari Bawaslu Pengawasan yang kurang optimal dari Bawaslu Kabupaten Lahat terhadap proses rekrutmen dan kinerja PPK, PPS, KPPS, dan Panwascam dapat membuka peluang bagi pelanggaran dan manipulasi.
- Perpindahan Warga dari Kabupaten Tetangga Adanya perpindahan warga dari kabupaten tetangga yang menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, dan Panwascam di Kabupaten Lahat menimbulkan pertanyaan tentang motif di balik perpindahan tersebut.
- Konsentrasi Tugas dalam Satu Rumah Kasus di mana satu rumah memiliki anggota yang menduduki berbagai posisi dalam penyelenggaraan pemilu dapat meningkatkan risiko konflik kepentingan dan manipulasi.
Kajian Hukum
Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, anggota PPK, PPS, KPPS, dan Panwascam diharuskan memenuhi syarat yang ketat. Pelanggaran terhadap syarat ini dapat berujung pada pembatalan keanggotaan dan tindakan hukum lainnya.
Tugas dan Wewenang Bawaslu
Bawaslu memiliki peran penting dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu, termasuk rekrutmen penyelenggara pemilu. Diperlukan peningkatan pengawasan untuk memastikan proses pemilihan berjalan secara transparan dan adil.
Penegakan Hukum dan Sanksi
Sanksi administratif, pidana, atau pembatalan keanggotaan harus diterapkan jika ditemukan pelanggaran dalam rekrutmen dan kinerja penyelenggara pemilu. Hal ini penting untuk memastikan integritas proses pemilu.
Implikasi dan Rekomendasi
- Penguatan Pengawasan: Bawaslu perlu meningkatkan kapasitas dan intensitas pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu.
- Verifikasi dan Validasi Anggota: KPUD Lahat harus melakukan verifikasi dan validasi secara cermat terhadap semua calon anggota PPK, PPS, KPPS, dan Panwascam.
- Penanganan Konflik Kepentingan: Regulasi yang ketat harus diterapkan untuk mencegah konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemilu.
- Sosialisasi dan Pendidikan Pemilu: Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemilu yang bersih dan demokratis dapat membantu mencegah manipulasi dan pelanggaran.
Ketua Umum Ormas GRPK RI Deddi Fasmadhy berharap pada Masalah yang dihadapi dalam rekrutmen dan pengawasan PPK, PPS, KPPS, dan Panwascam di Kabupaten Lahat membutuhkan langkah-langkah konkret untuk memastikan integritas proses pemilu yang lebih baik di masa depan. “Langkah-langkah ini harus didukung oleh koordinasi antar lembaga terkait seperti KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI untuk menjaga kestabilan demokrasi dan kepercayaan publik, karena jika hal hal seperti sepele ini tidak diantisipasi akan terjadi keributan keributan di TPS akibat kurang emphati nya kita pada temuan masyarakat” ujar Deddi menutup diskusi pada Awak Media. SN