Jakarta – Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) resmi melantik tujuh advokat baru dalam sebuah prosesi yang berlangsung di Kantor DPP PERADIN, Jalan Daan Mogot Nomor 19C, Grogol, Jakarta Barat, Rabu (10/12/2025).
Pelantikan ini dihadiri oleh Ketua Umum PERADIN Advokat Ropaun Rambe, M.Ad, Wakil Ketua Umum Drs. Frans K. Palayukan, S.H., M.H., M.Ad, Ketua Dewan Pembina Kornel Sianturi, S.H., M.H., M.Ad, Bendahara Umum M. Ismail Adam, S.H., M.H, serta sejumlah pengurus pusat lainnya.
Usai pelantikan, Ropaun Rambe menyampaikan orasi dan memberikan pembekalan kepada para advokat baru. Ia menegaskan bahwa pelantikan telah dilaksanakan secara konstitusional sesuai aturan organisasi dan ketentuan perundang-undangan, sehingga para peserta kini resmi menyandang gelar advokat.
“Pada hari ini telah kita lakukan pelantikan secara konstitusional sesuai aturan organisasi dan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pada hari ini sudah dapat dan berhak menyandang gelar di depan namanya sebagai Advokat. Tentu hal ini tidak berhenti sampai di sini saja. Sesuai mandatory UU Advokat, sebelum menjalankan profesinya terlebih dahulu harus diambil sumpah Advokat di pengadilan tinggi, yang akan dilaksanakan besok,” ujarnya.
Dalam arahannya, Ropaun menekankan bahwa PERADIN masih membutuhkan banyak advokat untuk mendukung program kerja tahun 2025, khususnya Mahkamah Desa dan Mahkamah Kelurahan, yang kini tengah berjalan di berbagai wilayah Indonesia.
“Mahkamah Desa ini sesungguhnya merupakan perangkat dan instrumen yang mendukung berlakunya KUHP Nasional yang sebentar lagi diberlakukan,” katanya.
Pengacara senior yang telah berpraktik hampir setengah abad itu juga menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional akan memperbesar peran advokat dalam proses penegakan hukum, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga pemeriksaan di pengadilan.
“KUHP baru ini adalah produk Ibu Pertiwi, sedangkan KUHP lama adalah produk kolonial atau hukum ibu tiri,” ujar Ropaun Rambe.
Di akhir pembekalan, Ropaun mengingatkan para advokat baru untuk menjadikan ikrar PERADIN sebagai dorongan moral dan kompas pengabdian dalam memberikan bantuan serta penyelesaian masalah hukum di tengah masyarakat.









































