LAHAT I selatan.news — Kebijakan Bupati Lahat mengenai kewajiban mutasi nomor polisi (nopol) kendaraan angkutan batu bara ke wilayah Kabupaten Lahat diduga tidak mendapat dukungan penuh dari dua camat di wilayah Merapi Area. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan resmi dari Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lahat (A-LSM-PL) yang menilai kedua camat tidak memfasilitasi kegiatan sosialisasi sesuai agenda yang telah ditentukan. Rabu (10/12/2025)
Dalam surat bernomor 13/Lap/A-LSM-PL/XII/2025, A-LSM-PL menyampaikan bahwa sosialisasi Surat Edaran Bupati Lahat Nomor 2610/800/BAPENDA/I/2025 telah dijadwalkan pada Selasa, 9 Desember 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kantor Camat Merapi Barat. Pada kegiatan tersebut, para camat Merapi Barat, Merapi Timur, dan Merapi Selatan diminta untuk memfasilitasi kehadiran pemegang TUP perusahaan tambang serta perusahaan transportir batu bara di wilayah masing-masing.
Sosialisasi itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mutasi registrasi kendaraan operasional batu bara yang masih menggunakan nomor polisi luar daerah.
Surat Edaran Bupati yang menjadi dasar kegiatan tersebut menekankan sejumlah poin penting, antara lain:
– Seluruh kendaraan angkutan batu bara yang beroperasi di Kabupaten Lahat wajib melakukan mutasi nopol dalam jangka waktu 60 hari sejak surat diterbitkan.
– Perusahaan tambang maupun transportir diwajibkan melaporkan bukti mutasi STNK dan TNKB terbaru kepada Dinas Perhubungan Lahat sebagai bentuk kepatuhan.
– Kendaraan yang tidak melakukan mutasi hingga batas waktu akan dikenakan pembatasan operasional, bahkan berpotensi direkomendasikan untuk pembekuan dan pencabutan izin usaha pertambangan atau transportasi batu bara.
– Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa kendaraan yang tidak bermutuasi akan dilarang beroperasi di wilayah Kabupaten Lahat.
Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan mengenai mutasi kendaraan bermotor.
Aliansi LSM dan Media Peduli Lahat menilai rendahnya dukungan dari dua camat di Merapi Area dapat menghambat pelaksanaan kebijakan strategis daerah tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari camat terkait masih diupayakan.
Kebijakan mutasi nopol ini merupakan langkah pemerintah Kabupaten Lahat untuk memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan batu bara serta meningkatkan penerimaan daerah melalui sektor opsen pajak kendaraan bermotor. (Redaksi)














































