Selatan News, Jakarta – Dalam dinamika global yang ditandai kompleksitas isu korupsi lintas negara, ilmu kalam kontemporer muncul sebagai kerangka epistemik yang tidak hanya mendekonstruksi narasi hukum formalistik, tetapi juga menawarkan paradigma teologi aksi yang responsif terhadap ketidakadilan struktural. Demikian disampaikan oleh anggota MAKPI yang dikenal Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia, Deddi Fasmadhy, dalam diskusi terbatas warung kopian yang mengangkat tema integrasi etika Islam dengan kebijakan pemulihan aset korupsi di Indonesia dan negara-negara sekitarnya seperti Singapura dan Malaysia.
Dekonstruksi Hukum Formalistik dan Integrasi Etika Profetik
Deddi menegaskan bahwa pemulihan aset korupsi tidak boleh terjebak dalam reduksionisme hukum positif semata, melainkan harus dipahami sebagai proses restorasi keadilan substantif berbasis nilai-nilai ilahiah. Mengadopsi perspektif Derridean, ia mengkritik hegemonik konstruksi hukum yang sering kali mengabaikan dimensi moral-spiritual.
“Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan dosa sosial yang merusak tatanan masyarakat. Pendekatan hukum harus diimbangi dengan etika profetik Islam yang menekankan keadilan, amanah, dan pembebasan dari struktur zalim,” tegas Deddi.
Rekonstruksi Hukum melalui Dialog Wahyu dan Akal
Lebih lanjut, Deddi menawarkan pendekatan rekonstruktif yang mengintegrasikan wahyu (naql) dan akal (aql) dalam kebijakan pemulihan aset. Ilmu kalam modern, menurutnya, berperan sebagai mediator kritis antara teks suci dan realitas kontemporer, termasuk isu HAM, pluralisme, dan keadilan ekonomi.
“Kita perlu membangun sistem hukum yang tidak hanya akuntabel secara prosedural, tetapi juga berkeadilan substantif. Ini adalah manifestasi dari amar ma’ruf nahi munkar dalam konteks negara modern,” ujar Fasmadhy deddi yang juga mahasiswa UIN Syekh Wasik Kediri ini.
Taubat Sosial Kolektif dan Agenda Moral-Politik
Dalam perspektif Deddi, bahwa pemulihan aset harus disertai dengan transformasi moral kolektif, di mana para pelaku korupsi tidak hanya dikenai sanksi hukum, tetapi juga diajak pada pertobatan sosial. Pendekatan ini, menurutnya, sejalan dengan visi teologi pembebasan yang menolak ketimpangan struktural.
“Agenda pemulihan aset harus menjadi gerakan politik-moral yang tidak hanya mengembalikan harta negara, tetapi juga memulihkan trust publik dan keadilan sosial,” tandas Fasmadhy.
Implikasi Global: Sinergi Lintas Negara
Fasmadhy Deddi juga menekankan pentingnya kolaborasi internasional dalam penanganan korupsi, mengingat maraknya praktik money laundering dan penyembunyian aset di negara seperti Singapura dan Malaysia. Menurutnya, ilmu kalam kontemporer dapat menjadi landasan etis bagi kerja sama transnasional yang berkeadilan.
Dengan demikian, menurut deddi bahwa ilmu kalam tidak lagi sekadar disiplin teologis normatif, melainkan strategic discourse yang mampu menjawab tantangan zaman, termasuk pemberantasan korupsi sebagai wujud ibadah sosial.
Jurnalis, Aulia Beyond







































