Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Andar Amin Harahap mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberhentikan empat pertambangan Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Saya sangat apresiasi langkah pencabutan izin pertambangan itu oleh pemerintah dan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengingat ini demi kepentingan bangsa dan negara,”. Tegas Anggota Komisi II itu.
Andar menjelaskan pencabutan izin pertambangan itu tentu menghindari potensi dampak negatif akan kerusakan lingkungan dan keanekaragaman hayati di raja ampat.
Lanjut Andar menerangkan bahwa pemberhentian izin atas Empat Perusahaan itu adalah: PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.
“Pencabutan izin ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pulau-pulau kecil yang sangat rentan terhadap potensi kerusakan ekosistem serta dapat menurunkan potensi ekowisata dan kehidupan masyarakat setempat,”. Tegas Andar.
Apalagi, kata Andar bahwa Raja Ampat telah ditetapkan sebagai United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) Global Geopark serta kawasan konservasi laut.
Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dan Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, Selasa (10/6/2025).
Disamping itu, terkait konfrensi pers Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di kantor kepresidenan yang mengatakan bahwa keputusan pencabutan itu tidak mencakup izin usaha pertambangan (IUP) milik PT GAG Nikel yang beroperasi di Pulau GAG karena dianggap masih memenuhi kriteria analisis dampak lingkungan.
Untuk diketahuai bersama PT GAG Nikel merupakan entitas pemegang Kontrak Karya Generasi VII Nomor B53/Pres/I/1998. Berdasarkan Keputusan pemerintah yang diterbitkan pada 19 Januari 1998 itu merupakan dokumen legal yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia saat itu.
Kontrak karya itulah yang menjadi landasan hukum bagi operasional perusahaan di Pulau Gag.
Selanjutnya, pada tahun 2017, fase eksplorasi yang telah dijalankan oleh PT GAG Nikel dinyatakan telah selesai.
Setelah melewati tahap eksplorasi, PT GAG memasuki fase produksi yang penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017.
Izin operasi produksi itu berlaku mulai 30 November 2017 hingga 30 November 2047 yang menandakan komitmen jangka panjang perusahaan dalam kegiatan pertambangan nikel di wilayah tersebut.
Dengan demikian, jelas Andar, sudah sangat jelas bahwa perizinan PT GAG, baik dalam tahapan eksplorasi maupun operasi produksi pertambangan ini sudah terbit jauh sebelum Bahlil Lahadalia menjabat Menteri ESDM, di mana beliau dilantik pada 2024.
“Sekalia lagi kita apresiasi Kementerian ESDM yang sangat tanggap dan inisiatif cepat dalam menyelesaikan persoalan tambang nikel di Raja Ampat,”. Tutup Andar










































