Selatan News, Lahat- SP2HP 7 Orang di duga Pengerusaan Bendung Air Pangi kecamatan kikim selatan dijadikan tersangka masih bekeliaran Di wilayah kabupaten lahat
Lahat 15 Maret 2024,Surat SP2HP/237.a/lll/2024/Reskrim,laporan polisi Nomor: LP/B-885/IX/2021/SPKT Polda sumatra selatan tanggal 30 september 2021.
Surat perihal penyelidikan Nomor: SP. Sidik/1288/Xll/2022/Reskrim tanggal 19 Desember 2022
Surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor SP2HP/703/Xll/ tanggal 07 Desember 2023.
Surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor SP2HP/237/I/2024/Reskrim tanggal 31 januari 2024.
Berdasarkan rujukan diatas bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa proses pekara yang saudara laporankan pada tanggal 30 september 2021, penyidik telah melakukan proses penyelidikan berupa pemeriksaan saksi saksi, pemeriksaan saksi saksi telapor, melakukan penyitaan barang bukti, Asistensi ke bagian Wassidik Ditreskrimum polda sumatera selatan, Menetapkan telapor an, ISWANDI, YAYUSMAR, ALPIAN, MIRWAN, SAYUTI, HERPANSI, dan DUNGKARNO sebagai tersangka dan telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka an.ISWANDI, YAYUSMAR, ALPIAN, MIRWAN, SAYUTI, HERPANSI, dan DUNGKARNO
Adapun harapan dari pelapor bapak Saryono Anwar aktivis Sumsel yang mana sering di juluki sang ORATOR yang berani,,menginkan kepada bapak Kapolda cq.kapolres lahat segera menangkap dan menahan tersangka karena takutnya ke 7 tersangka tersebut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang jadi pertanyaan saya dengan pihak polres lahat ADA APA INI SEBENARNYA dan kalau tidak di tahan harus ada yang menjamin 7 orang tersangka dan 7 orang penjamin dan yang jamin harus keluarga kandung ISTRI atau Orang Tua yang bersangkutan.
Adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik yaitu: melengkapi berkas pekara, kirim berkas ke JPU (jaksa penuntut umum).